Header Ads

Pria Yang Ngaku Anggota Kopassus Sudah Lama Di Pecat Ungkap Kadispenad

Beragam Berita Nasional - Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad) memberikan tanggapan terhadap video yang viral mengenai seorang terdakwa yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan mengklaim sebagai anggota aktif TNI AD yang bertugas di Kopassus Cijantung. Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Kristomei Sianturi, menyampaikan klarifikasi resmi mengenai status keanggotaan terdakwa serta situasi yang sebenarnya.




Kristomei mengungkapkan bahwa individu dalam video tersebut, James Makapedua, telah dipecat secara tidak hormat dari dinas keprajuritan TNI AD. Oleh karena itu, klaim terdakwa yang menyatakan dirinya sebagai prajurit aktif TNI AD, khususnya yang bertugas di Kopassus Cijantung, adalah tidak benar.

Kristomei menegaskan bahwa James Makapedua telah diberhentikan berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat dan tidak berhak mengenakan seragam atau atribut TNI. Saat ini, James terlibat dalam kasus dugaan penipuan, dengan sidang kedua dijadwalkan pada 12 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Tangerang.

Video Jems yang menjalani persidangan menjadi viral di berbagai platform media sosial, terutama di Tiktok. Dalam persidangan tersebut, Jems mengenakan seragam loreng lengkap dengan baret merah, menandakan statusnya sebagai anggota militer.

Dalam pengawalan polisi bersenjata, Jems menyampaikan keluhannya kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Ia berargumen bahwa sebagai anggota militer, seharusnya ia tidak diadili di pengadilan umum. Jems meminta klarifikasi mengenai kasusnya, yang ia anggap sebagai perkara perdata yang dipaksakan menjadi tindak pidana.

Jems menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang untuk memprosesnya, mengingat statusnya sebagai anggota TNI Angkatan Darat, khususnya dari grup Kopassus. Ia merasa bingung mengapa ia harus menjalani sidang di peradilan umum dan menjelaskan bahwa ia mengenakan pakaian dinas lapangan untuk menghadiri persidangan tersebut.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.