Header Ads

10 WNA China Di Tangkap Karena Jual Token Listrik Di Bali

Beragam Berita Nasional - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Provinsi Bali, menangkap 10 warga negara asing (WNA) asal China yang melakukan aktivitas penjualan daring di Pulau Dewata. Mereka menggunakan visa kunjungan untuk tujuan berbisnis, namun melanggar peruntukan izin tinggal yang diberikan.



Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, kegiatan 10 WNA China tersebut mengancam perekonomian dan sangat membahayakan masyarakat. Mereka ditahan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di Jimbaran.


Kantor Imigrasi akan segera melakukan deportasi terhadap 10 WNA China tersebut dan mengusulkan nama mereka ke dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia. Data menunjukkan bahwa selama Januari-Juni 2024, 66 WNA telah dideportasi dan 89 orang ditahan di Bali.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.