Header Ads

Porli Ungkap Sindikat Judol dan Pronografi Asal Taiwan

Beragam Berita Nasional - Dittipidum Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus perjudian dan pornografi online jaringan sindikat internasional asal Taiwan yang beroperasi di enam provinsi di Indonesia.





Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyebutkan bahwa selama pengungkapan, ditemukan dua situs judi online yaitu ‘hot51’ dan ‘82gaming’.


Djuhandani juga menjelaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang kesusilaan dan perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.