LPPOM Jelaskan Broadcast Viral Katanya Micin Mengandung Babi
Beragam Berita Nasional - Kabar mengenai produk bumbu masakan mecin atau monosodium glutamat (MSG) yang diduga mengandung babi telah menimbulkan kehebohan di kalangan publik. Informasi tersebut merupakan pesan lama yang kembali diungkapkan oleh pengguna media sosial dan menjadi viral di platform tersebut.
Namun, apakah benar mecin yang selama ini beredar mengandung babi? Micin atau monosodium glutamat (MSG) sebenarnya merupakan garam natrium dari asam glutamat yang berperan sebagai penguat rasa pada makanan. Senyawa ini juga dikenal dengan nama Mononatrium Glutamat (MNG) dan tidak mengandung babi.
Mecin juga mengandung natrium yang berfungsi dalam mengatur tekanan darah dan fungsi saraf dalam tubuh. Sebagai umat Islam, penting untuk memastikan bahwa mecin yang digunakan dalam masakan sehari-hari halal. Menurut Halal Post Audit Management LPPOM, mecin dihasilkan dari proses fermentasi tetes tebu atau pati jagung dengan bantuan mikroba, sehingga aman dikonsumsi.
Media tersebut akan digunakan pada tahapan fermentasi yang terdiri dari glukosa, senyawa kimia, vitamin, dan sumber nitrogen seperti pepton. Selama fermentasi, mikroba akan mengubah gula menjadi asam glutamat yang kemudian direaksikan dengan natrium hidroksida menjadi monosodium glutamat (MSG).
Produksi MSG menjadi kritis karena penggunaan bahan media yang dapat bersumber dari babi, seperti pepton. Penting untuk memastikan bahwa fasilitas produksi bebas dari bahan haram dan najis, serta bahan-bahan yang digunakan tidak mengandung babi.
Isu mecin yang berkembang saat ini berkaitan dengan kehalalan produk pangan. Pemerintah dan MUI telah bekerja sama untuk memastikan kehalalan produk yang beredar di Indonesia melalui LPPOM sejak tahun 1989.
Hampir semua produk mecin di Indonesia sudah bersertifikasi halal oleh BPJPH. Ini dilakukan untuk mematuhi regulasi yang berlaku hingga Oktober 2024 terkait wajib halal untuk produk pangan. Namun, masih ada produk yang belum bersertifikasi, sehingga penting untuk memeriksa produk mecin yang sudah bersertifikat halal melalui situs web www.halalmui.org, aplikasi Halal MUI di Playstore, dan situs web BPJPH.
Perusahaan dapat mengirim email ke BPJPH melalui layanan@kemenag.go.id, sertifikasihalal@kemenag.go.id, dan bpjph@kemenag.go.id. Bagi pelaku usaha yang memiliki produk pangan namun belum bersertifikasi, segera daftarkan produk dan gunakan LPH LPPOM untuk pemeriksaan halal guna mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Pastikan produk mecin yang beredar sudah memiliki sertifikasi halal untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, diharapkan semua produk pangan di Indonesia dapat memenuhi standar halal yang telah ditetapkan oleh BPJPH.
Post a Comment