Header Ads

Gregorius Ronald Tannur Di Cekal Kejagung Ke Luar Negeri

Beragam Berita Nasional - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk segera melakukan penahanan sementara terhadap Gregorius Ronald Tannur, yang merupakan terdakwa dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianty. Hal ini menyusul keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, yang membebaskan Tannur. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penahanan sementara diperlukan karena ada indikasi bahwa Tannur, yang merupakan anak dari politikus PKB Edward Tannur, berpotensi melarikan diri ke luar negeri setelah divonis bebas.




Harli menjelaskan bahwa meskipun Ronald Tannur saat ini berstatus sebagai warga negara bebas berdasarkan putusan PN Surabaya, kepentingan hukum dalam proses kasasi yang sedang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) memerlukan penahanan. Dalam permohonan kasasi yang telah diajukan, JPU tidak hanya meminta pencegahan, tetapi juga penahanan terhadap Tannur untuk memastikan proses hukum dapat berjalan dengan baik.

Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Timur untuk memperkuat status cegah terhadap Ronald Tannur. Harli menegaskan bahwa kewenangan pencegahan berada di tangan imigrasi, dan permintaan tersebut telah diajukan. Namun, hingga saat ini, belum ada tanggapan dari pihak Imigrasi maupun MA terkait permohonan penahanan. Kejaksaan terus memantau Ronald Tannur agar tidak melarikan diri.

Tim advokasi hukum yang mewakili korban pembunuhan Dini Sera Afrianty sebelumnya telah meminta kepada pihak berwenang untuk mencegah Gregorius Ronald Tannur. Dimas Yemahura, pengacara keluarga Dini Sera, mengungkapkan bahwa ia memperoleh informasi mengenai dugaan bahwa anak dari politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur tersebut berencana untuk melarikan diri ke luar negeri setelah putusan bebas dari Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dimas saat ia dan tim advokasi keluarga Dini Sera mengunjungi Komisi Yudisial di Jakarta pada hari Senin, 29 Juli 2024. Dimas menyatakan, "Berdasarkan informasi yang kami terima dari rekan-rekan di lapangan, tersangka Ronald Tannur berencana untuk pergi ke luar negeri setelah bebas."

Dimas menambahkan bahwa keluarga korban, bersama tim pendampingan hukum, tetap berkomitmen untuk melanjutkan proses hukum demi menuntut keadilan. Ia menekankan bahwa meskipun Ronald Tannur mungkin memiliki rencana untuk berlibur ke luar negeri, keluarga korban tetap berjuang untuk mendapatkan keadilan yang seharusnya mereka terima.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.