Kejagung Ajukan Kasasi Karena Masih Yakin Ronald Tannur Bersalah
Beragam Berita Nasional - Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Ari Wibowo, menyatakan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap percaya pada dakwaannya dan berencana untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap langkah hukum kasasi yang diambil setelah putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianty.
Ari Wibowo menjelaskan bahwa dalam menghadapi putusan bebas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat mengajukan banding, melainkan harus langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menekankan bahwa jika JPU masih meyakini dakwaannya, maka langkah kasasi adalah langkah yang tepat untuk diambil.
Mengenai putusan hakim yang menjadi perhatian publik, Ari menegaskan pentingnya independensi hakim dalam mengambil keputusan. Ia menjelaskan bahwa dalam perkara pidana, putusan dapat berupa pemidanaan, pembebasan, atau lepas. Dalam kasus Ronald Tannur, hakim berpendapat bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan hubungan kausalitas antara tindakan terdakwa dan kematian korban, sehingga terdakwa diputus bebas.
Post a Comment