Header Ads

8 WNA Di Amankan Imigrasi Jakarta Utara

Beragam Berita Nasional - Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melaksanakan Operasi Jagratara di sebuah apartemen yang terletak di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kegiatan ini merupakan instruksi dari Direktur Jenderal Imigrasi dan Direktur Pengawasan serta Penindakan Keimigrasian, dengan tujuan untuk mencegah pelanggaran keimigrasian dan menegakkan hukum demi menjaga stabilitas serta keamanan negara.




Sebelum pelaksanaan operasi, Kepala Kantor Imigrasi, Qriz Pratama, memberikan pengarahan kepada seluruh personel yang terlibat mengenai mekanisme kegiatan. Dalam arahan tersebut, Qriz menekankan pentingnya koordinasi antar tim dan kewaspadaan untuk mengantisipasi kemungkinan yang tidak diinginkan. Ia juga mengingatkan agar operasi dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi keimigrasian dengan pendekatan yang humanis.

Hasil dari Operasi Jagratara yang dilaksanakan pada 21 Agustus 2024 menunjukkan bahwa petugas berhasil mendata 12 Warga Negara Asing yang berada di apartemen tersebut. Dari jumlah tersebut, 8 orang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian, sementara 4 orang lainnya tidak ditemukan indikasi pelanggaran. Petugas kemudian menahan dokumen perjalanan (paspor) dari 8 WNA yang diduga melanggar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

Delapan warga negara asing tersebut diduga telah melanggar ketentuan Pasal 123 huruf a dan Pasal 116 Juncto Pasal 71 huruf a dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 mengenai Keimigrasian. Jika bukti yang ada mencukupi, maka akan dilakukan penyidikan terkait Tindak Pidana Keimigrasian.

Selain itu, mereka juga dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian yang berupa deportasi. Tindakan ini akan disertai dengan penangkalan untuk mencegah mereka kembali ke wilayah hukum Indonesia.

Proses hukum ini bertujuan untuk menegakkan peraturan keimigrasian dan menjaga keamanan serta ketertiban di dalam negeri. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.