Header Ads

Berkat Rekomendasi KY 3 Hakim Yang Bebaskan Ronald Tannur Di Pecat dan Jebloskan Ronald Tannur Ke Penjara

Beragam Berita Nasional - Kejaksaan Agung (Kejakgung) berencana untuk menggunakan rekomendasi dari Komisi Yudisial (KY) sebagai tambahan dalam memori kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur. Hal ini dilakukan setelah adanya keputusan yang membebaskan Tannur dari tuduhan tersebut.




Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejakgung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk menambah memori kasasi yang telah diajukan ke Mahkamah Agung (MA). Kejakgung juga telah meminta agar KY segera mengirimkan surat rekomendasi pemecatan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat dalam keputusan pembebasan Ronald Tannur.

Harli menambahkan bahwa tim di Kejakgung akan berkoordinasi dengan KY mengenai rekomendasi tersebut. Namun, hingga saat ini, KY belum mengirimkan rekomendasi pemecatan tiga hakim tersebut untuk digunakan dalam penambahan memori kasasi yang diajukan oleh JPU ke MA. KY sebelumnya telah menyelesaikan investigasi terkait putusan PN Surabaya dan merekomendasikan pemecatan hakim-hakim yang terlibat dalam kasus ini.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, mengumumkan pada Senin (26/8/2024) bahwa sanksi berat dijatuhkan kepada tiga terlapor, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan pelanggaran serius yang dilakukan oleh ketiga hakim tersebut.

KY menjelaskan bahwa ketiga hakim tersebut terlibat dalam pelanggaran berat terkait pemutusan perkara pembunuhan Dini Sera, di mana mereka menggunakan fakta-fakta di luar persidangan dalam putusan terhadap Ronald Tannur. Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tidak dipertimbangkan dalam keputusan yang diambil, sehingga melanggar ketentuan KEPPH dengan klasifikasi pelanggaran berat.

Selain itu, KY merekomendasikan agar Mahkamah Agung membatalkan vonis yang telah dijatuhkan oleh ketiga hakim tersebut terhadap Ronald Tannur, yang merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Kasus ini, yang terjadi pada tahun 2023 di Surabaya, menarik perhatian publik karena melibatkan putra mantan politikus DPR. Meskipun PN Surabaya memutuskan Ronald Tannur tidak bersalah, publik mendesak Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan kasasi, yang akhirnya dilakukan pekan lalu.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.