Bandara Kualanamu Medan Belum Bayar Pajak Sebesar 37,31 M
Beragam Berita Nasional - PT Angkasa Pura Aviasi, yang bertanggung jawab atas pengelolaan Bandara Internasional Kualanamu di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 37,31 miliar. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang berupaya untuk menagih kewajiban pajak tersebut agar segera dilunasi.
Juniser Siregar, Kepala Bidang PBB Bapenda Kabupaten Deli Serdang, mengingatkan agar PT Angkasa Pura Aviasi dan wajib pajak lainnya segera menyelesaikan pembayaran PBB sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu 31 Agustus 2024. Jika pembayaran dilakukan setelah tanggal tersebut, akan dikenakan denda sebesar dua persen setiap bulan.
Meskipun pengelola Bandara Kualanamu telah meminta keringanan pembayaran PBB dalam beberapa tahun terakhir, Pemkab Deli Serdang tidak memberikan keringanan. Setiap tahun, besaran tagihan PBB tetap sama, dan hingga 13 Agustus 2024, realisasi penerimaan PBB tercatat mencapai Rp 153,5 miliar, yang menunjukkan kontribusi signifikan dari Bandara Kualanamu.
Post a Comment