Header Ads

Imigrasi Bali Deportasi WNA Nigeria Scam Kencan Online

Beragam Berita Nasional - Kantor Imigrasi Denpasar telah menangkap tujuh warga negara asing asal Nigeria yang diduga melanggar izin tinggal mereka. Selain itu, mereka juga dicurigai terlibat dalam kejahatan siber berupa penipuan asmara online di Bali. Penangkapan ini menunjukkan upaya serius dalam menegakkan hukum terkait imigrasi dan kejahatan siber.





Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyatakan bahwa dugaan keterlibatan mereka dalam kejahatan siber masih dalam tahap penyelidikan. Warga Nigeria yang terlibat memiliki masa tinggal yang melebihi izin, dengan beberapa di antaranya mencapai ratusan hari. Sementara itu, ada juga yang memiliki izin tinggal terbatas sebagai investor.


Dalam proses penangkapan, tiga dari tujuh orang tersebut berusaha melarikan diri dari hotel di Denpasar dan mengalami cedera saat melompat dari lantai tiga. Selain itu, petugas menemukan dua paspor milik warga Nigeria lainnya yang belum teridentifikasi. Penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk memahami kegiatan mereka di Bali, terutama terkait izin tinggal yang mereka miliki.


Penangkapan dilakukan oleh beberapa aparat keamanan, termasuk Imigrasi Denpasar, Polda Bali, Bais TNI, Satpol PP, dan bantuan masyarakat.

Ketujuh WNA dari pantai barat Afrika ditahan di Kantor Imigrasi Denpasar sementara menunggu pemeriksaan lanjutan.

Mereka akan dideportasi ke negara asal setelah pemeriksaan lanjutan.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.