Header Ads

SYL Berikan Uang Bulanan 30jt Untuk Istrinya dari Anggaran Rumah Tangga Kementan

Beragam Berita Nasional - Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengungkapkan bahwa uang bulanan sebesar Rp 30 juta yang diterima istrinya, Ayun Sri Harap, berasal dari anggaran rumah tangga Kementerian Pertanian (Kementan). SYL menjelaskan bahwa hal ini merupakan prosedur tetap yang berlaku bagi semua pejabat dan istri pejabat, termasuk para menteri. Selain itu, SYL juga menyebutkan bahwa ada sumbangan bulanan dari organisasi Dharma Wanita, yang merupakan organisasi para istri pegawai negeri sipil (PNS).




SYL menegaskan bahwa Ayun Sri sering mendampingi Ibu Negara, Iriana Joko Widodo, dalam kunjungan dan kegiatan resmi selama SYL menjabat sebagai menteri. Hal ini menjelaskan mengapa Ayun Sri menerima uang bulanan yang lebih tinggi. Sebelumnya, mantan Kepala Rumah Tangga (Karumga) pada Rumah Dinas Menteri Pertanian, Sugiyatno, juga mengonfirmasi bahwa uang bulanan Ayun Sri naik menjadi Rp 30 juta. Namun, Sugiyatno tidak mengetahui nama pemberi uang tersebut dan mengaku hanya bertugas untuk mengambil uang tersebut.

Dalam perkara dugaan korupsi di Kementan, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar. Tindakan pemerasan tersebut dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, keduanya juga menjadi terdakwa.
   
Mereka berdua bertindak sebagai koordinator pengumpulan uang dari pejabat eselon I dan bawahannya, termasuk untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL. Akibat perbuatannya, SYL dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
   
Tindakan korupsi ini merupakan pelanggaran serius dan dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses hukum terhadap SYL, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta akan terus berlanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku di pengadilan.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.