Header Ads

SYL Di Tuntut 12 Tahun Penjara

Beragam Berita Nasional - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyatakan bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun oleh JPU KPK tidak mempertimbangkan situasi yang dihadapinya saat menjabat sebagai menteri.




SYL menegaskan bahwa selama periode 2020-2023, sebagai Menteri Pertanian, ia dihadapkan pada pandemi dan krisis yang memerlukan langkah-langkah luar biasa.

Meskipun telah berupaya menghadapi berbagai situasi yang berdampak pada masyarakat, SYL merasa bahwa upayanya tidak dipertimbangkan oleh jaksa dalam tuntutan pidana tersebut.

SYL menegaskan bahwa perjalanan ke luar negeri beserta biaya operasional yang dilakukan bukanlah untuk kepentingan pribadi dirinya. Ia menyoroti bahwa anggaran sebesar Rp 44 miliar tersebut hanya sebagian kecil dari kontribusi Kementan yang jauh lebih besar setiap tahunnya. SYL menegaskan bahwa perjalanan dinas ke luar negeri bukanlah hal yang bersifat pribadi.

Meskipun demikian, SYL menyatakan bahwa ia menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyatakan kepercayaannya pada KPK dan proses hukum yang ada. SYL berharap bahwa pada saat pembelaan pribadinya, ia dapat menjelaskan segala hal yang terjadi di Kementan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam persidangan, diketahui bahwa SYL dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta beserta uang pengganti yang cukup besar. Jaksa menyatakan bahwa SYL terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar beberapa pasal dalam undang-undang yang berlaku.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.