KPK Turun Tangan Urus Soal Impor Beras Di Priok & Perak

Beragam Berita Nasional - KPK menyatakan kesiapannya untuk menyelidiki biaya demurrage atau biaya kelebihan waktu berlabuh sebesar Rp 350 miliar yang terjadi akibat tertahannya beras impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. KPK bekerja sama dengan empat kementerian/lembaga lainnya dalam STRANAS PK untuk mendorong reformasi tata kelola pelabuhan guna mencegah korupsi. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menyederhanakan proses bisnis dan tata kelola melalui layanan pelabuhan secara digital, dengan tujuan mengurangi biaya logistik dan memastikan kepastian waktu layanan. 




Saat ini, telah dikeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang mengatur penerapan layanan Single Submision (SSm Pengangkut) Satu Siklus dan Informasi Layanan Manifest Domestik oleh Kementerian Perhubungan. Tessa juga menyebut bahwa birokrasi pelayanan pelabuhan di Indonesia masih rumit dan panjang, sehingga menyebabkan biaya logistik yang tinggi dan waktu layanan yang tidak pasti. Sebelumnya, sekitar 490 ribu ton beras impor Bulog tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak, yang berpotensi menimbulkan biaya demurrage sebesar Rp 350 miliar.

Potensi demurrage yang muncul diduga disebabkan oleh perubahan kebijakan Bapanas yang mengharuskan penggunaan kontainer untuk impor, padahal sebelumnya menggunakan kapal besar. Beberapa beras impor di Tanjung Priok sudah dapat dikeluarkan setelah kunjungan kerja Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke pelabuhan. Barang tersebut telah berada di gudang Bulog. Namun, denda yang harus dibayarkan oleh Bulog dapat berdampak pada harga eceran beras untuk menutupi pengeluaran yang berlebihan.

Komentar