Header Ads

Babinsa dan juga Bhabinkamtibmas Siap Berantas Judi Online Dengan Cepat

Beragam Berita Nasional - Pemberantasan perjudian online akan melibatkan TNI dan Polri. Ketua Satgas Pemberantasan Judi Daring Hadi Tjahjanto menegaskan bahwa tidak akan melibatkan prajurit dan anggota yang terlibat sebagai pelaku.




Hadi menegaskan bahwa Polri dan TNI sudah mengetahui anggota dan prajurit yang terlibat dalam judi online. Pimpinan TNI-Polri sudah mengetahui data siapa yang terlibat dan akan dilakukan penindakan.

Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pemberantasan judi online diakui Hadi sebagai peran penting. Mereka akan dilatih untuk mengenali modus jual beli rekening dan top up gim online yang terkait dengan perjudian online.

Mantan panglima TNI menjelaskan bahwa Satgas Pemberantasan Perjudian Online telah melakukan rapat koordinasi lintas otoritas, kementerian, dan lembaga dalam upaya pemberantasan perjudian online. Ada tiga langkah utama yang akan dilakukan sementara dalam pemberantasan ini.

Pertama, temuan dari PPATK yang telah mengajukan pemblokiran terhadap 5.000 akun rekening perbankan terkait dengan perjudian online akan segera dilaporkan ke penyidik Bareskrim Polri untuk verifikasi, penyelidikan, dan penyidikan. Setelah pemblokiran selama 20 hari oleh PPATK, Bareskrim Polri akan membekukan lima ribu rekening judi online tersebut selama 30 hari. Selama proses pembekuan, penyidik kepolisian akan memverifikasi pemilik rekening-rekening tersebut. Jika pemilik akun tidak memenuhi pemanggilan, seluruh aset uang dalam rekening akan disita oleh negara melalui keputusan pengadilan.

Langkah kedua adalah penindakan terhadap jual beli rekening. Praktik jual beli rekening ini menjadi salah satu mata rantai dalam praktik perjudian online. Oleh karena itu, TNI-Polri diminta untuk membantu memberantas jual beli rekening dengan mengerahkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Bhabinkamtibmas akan menjadi yang terdepan dalam menindak pelaku jual beli rekening ini.

Hadi menjelaskan bahwa langkah ketiga yang akan diambil adalah dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam penindakan terhadap gerai-gerai mini market yang menyediakan fasilitas pembelian pulsa, pengisian ulang, dan top up gim online yang terkait dengan perjudian online. Menurut Hadi, saat ini pengisian pulsa dan top up gim online juga digunakan sebagai sarana untuk bermain judi online. Sasaran dari tindakan ini adalah menutup layanan top up gim online di mini market yang terkait dengan perjudian online.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.