Header Ads

9 Pejabat PT Antam Di Periksa Terkait Korupsi Cap Emas Ilegal

 Beragam Berita Nasional - Sembilan petinggi PT Aneka Tambang (ANTAM) kembali diperiksa dalam pengusutan korupsi cap emas ilegal sebanyak 109 ton Logam Mulia (LM) Antam. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Kejakgung), pada Rabu (5/6/2024) memeriksa HRT, MS, HBA, GAG, dan YH, serta AY, JP, AKW, juga AAW.



"Sembilan nama-nama tersebut diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana, Rabu (5/6/2024).


Pemeriksaan sembilan orang saksi tersebut, dilakukan untuk mendalami peran, sekaligus memperkuat pembuktian atas enam tersangka yang sudah ditetapkan dalam perkara dimaksud. Kasus korupsi emas di PT Antam ini terkait dengan pengecapan LM Antam ilegal sebanyak 109 ton yang dilakukan di UBPP LM PT Antam sepanjang 2010-2021.


Enam orang general manager UBPP LM PT ANTAM Tbk, yaitu TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID, telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup oleh tim penyidik. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menjelaskan bahwa TK ditetapkan sebagai tersangka selaku GM UBPP LM ANTAM pada periode 2010-2011, HN pada periode 2011-2013, DM pada periode 2013-2017, AHA pada periode 2017-2019, MA pada periode 2019-2021, dan ID pada periode 2021-2022. Semua tersangka telah dimasukkan ke sel tahanan yang terpisah, kecuali HM dan AHA yang sebelumnya telah ditahan terkait kasus emas PT ANTAM lainnya.


Kasus korupsi ini terkait dengan kerja sama ilegal antara UBPP LM PT ANTAM dan pihak swasta selama periode 2010 hingga 2021 dalam pengolahan bahan baku logam mulia untuk produksi emas. Para tersangka tidak hanya melakukan pemurnian, peleburan, dan pencetakan logam mulia, tetapi juga meletakkan merek LM Antam pada jasa manufaktur terhadap pihak swasta tersebut. Kegiatan manufaktur ini merupakan tindak pidana korupsi yang melanggar hukum.


Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik berdasarkan alat bukti yang cukup. Kuntadi menegaskan bahwa UBPP LM PT ANTAM telah melakukan kerja sama ilegal dengan pihak swasta dalam kegiatan manufaktur emas, yang melibatkan keenam tersangka sebagai general manager. Kasus ini menunjukkan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka selama periode 2010 hingga 2021.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.