Header Ads

Pemprov DKI Akan Terapkan Nyamuk Wolbachia Untuk Tekan DBD

Beragam Berita Nasional - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus melakukan persiapan untuk melaksanakan rencana pelepasan nyamuk Aedes aegypti yang mengandung wolbachia di Jakarta Barat. Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai waktu pelaksanaan pelepasan tersebut.




Menurut Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, daftar pertama untuk pelepasan nyamuk berada di Jakarta Barat, dengan memulai dari Kecamatan Kembangan. Saat ini, pelepasan belum dimulai karena masih dalam tahap persiapan. Apabila semua sudah siap, termasuk masyarakat, barulah nyamuk akan dilepaskan.

Wolbachia adalah bakteri alami yang terdapat pada 60 persen serangga, seperti lalat buah dan lebah. Meskipun wolbachia tidak ditemukan pada nyamuk aedes aegypti, bakteri ini dapat ditransfer ke dalam tubuh nyamuk dan terbukti dapat mengurangi penularan berbagai virus, termasuk demam berdarah.

Menurut Kementerian Kesehatan, keberadaan wolbachia dalam tubuh nyamuk aedes aegypti dapat mengurangi replikasi virus dengue sehingga mengurangi kemampuan nyamuk tersebut dalam menularkan demam berdarah.

Ani menjelaskan bahwa pelepasan nyamuk Aedes aegypti yang mengandung wolbachia merupakan salah satu upaya untuk mengendalikan kasus demam berdarah dengue (DBD), selain kegiatan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) dan upaya lain yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pada bulan Mei lalu, tercatat sekitar 2.900 kasus DBD di Jakarta.

Ani juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta menjaga lingkungan sekitar, salah satunya dengan melakukan pemeriksaan berkala terhadap adanya jentik nyamuk atau tempat perkembangbiakan nyamuk.

Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 sangat jelas mengenai tindakan yang akan diambil terhadap warga yang tidak mematuhi ketentuan PSN 3M Plus dan memiliki sarang nyamuk Aedes aegypti di tempat tinggalnya. Sanksi yang diberikan kepada pelanggar akan diberikan secara bertahap, dimulai dari teguran tertulis hingga denda maksimal Rp 50 juta atau pidana kurungan selama dua bulan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengatasi penyebaran demam berdarah.

Pencegahan penyakit DBD merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat. Melalui upaya pemberantasan sarang nyamuk (PSN) 3M Plus, pemeriksaan jentik berkala, pemantauan penyebaran penyakit, dan sosialisasi, diharapkan dapat mengurangi kasus DBD di DKI Jakarta. Selain itu, penanggulangan DBD juga melibatkan penyelidikan epidemiologi, pelacakan kasus pasien DBD, pengasapan massal, dan penanganan kasus secara tepat.

Dengan adanya aturan yang jelas dan sanksi yang tegas terhadap pelanggar, diharapkan masyarakat DKI Jakarta dapat lebih peduli dan aktif dalam mengatasi penyebaran demam berdarah. Kerjasama antara Pemda dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari nyamuk Aedes aegypti. Semua pihak harus bersatu untuk mencegah penyebaran penyakit yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.