Header Ads

KPK Sita 91 Mobil Mewah & 30 Jam Mewah Milik Eks Bupati Kutai

 Beragam Berita Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan 91 unit kendaraan yang diduga terkait dengan kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut termasuk mobil mewah seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, dan Mercedes Benz. Selain itu, penyidik KPK juga menyita 536 dokumen elektronik, lima bidang tanah, dan puluhan jam tangan mewah.



Penyitaan ini dilakukan setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kalimantan Timur pada akhir Mei hingga awal Juni 2024. Meskipun demikian, Ali tidak memberikan informasi mengenai lokasi penggeledahan tersebut. Ketika ditanya apakah salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah kakak ipar Rita, yaitu Endri Erawan yang merupakan manajer timnas Indonesia, Ali tidak memberikan konfirmasi.


Ali menegaskan bahwa penyitaan ini dilakukan untuk memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi. KPK akan terus melacak aset-aset lain yang terkait dengan kasus ini. Sebagian besar barang-barang yang disita telah disimpan di Rumah Penyimpanan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Samarinda, dan beberapa tempat lainnya untuk perawatan.

Ali menyatakan bahwa dalam proses persidangan nanti, jaksa KPK akan meminta kepada majelis hakim untuk melakukan perampasan aset yang jumlahnya cukup besar. Hal ini terkait dengan kasus Rita dan Khairudin yang diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi. Mereka disinyalir menggunakan uang tersebut untuk membeli kendaraan, tanah, uang tunai, dan bentuk lainnya.


Rita sendiri saat ini sedang menjalani hukuman penjara selama 10 tahun di Lapas Perempuan Pondok Bambu. Hal ini setelah dia terbukti menerima gratifikasi dan suap dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Jumlah gratifikasi yang diterima Rita mencapai Rp 110,7 miliar, sedangkan suap yang diterimanya sebesar Rp 6 miliar.


KPK telah menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka pada Januari 2018. Mereka diduga melakukan pencucian uang dalam sejumlah proyek dan perizinan di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan total nilai mencapai Rp 436 miliar. Dalam persidangan nanti, jaksa KPK akan memohon kepada majelis hakim untuk melakukan perampasan aset yang jumlahnya cukup besar.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.