Header Ads

SYL Bakal Di Tuntut Maksimal 20 Tahun

Beragam Berita Nasional - Prof. Hibnu Nugroho, seorang pakar hukum pidana, menyatakan bahwa Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), berpotensi untuk dituntut dengan hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Hal ini terkait dengan dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi yang dilakukan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Tuntutan tersebut diprediksi akan segera dibacakan oleh jaksa KPK.




Menurut Hibnu, tuntutan maksimal dapat diberlakukan terhadap SYL karena banyak pihak yang merasa dirugikan dan fakta-fakta dalam persidangan telah terungkap dengan jelas dan didukung oleh banyak saksi serta bukti yang tidak diragukan. Sebelumnya, jaksa juga telah menyatakan akan menuntut SYL dengan hukuman maksimal. Namun, Hibnu menekankan bahwa putusan akhir akan bergantung pada pertimbangan Majelis Hakim.

Dalam sidang pemeriksaan saksi kasus SYL, tidak hanya anak buahnya di Kementan yang merasa dirugikan oleh tindakan pemerasan SYL, tetapi juga vendor Kementan dan agen penyedia perjalanan. Selain itu, terungkap pula penggunaan anggaran negara oleh SYL. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan pemerasan atau gratifikasi dapat dihukum dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara antara 4 hingga 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Hibnu menambahkan bahwa ancaman hukuman tersebut baru berdasarkan dakwaan awal dan dapat bertambah jika SYL juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam sidang selanjutnya.

Dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, hukuman maksimal TPPU adalah penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar. Namun, menurut UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru diundangkan pada 2 Januari 2023, hukuman maksimal TPPU berupa penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar.



                                                    

Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar. Pemerasan tersebut dilakukan oleh SYL bersama dengan Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan pada tahun 2023, Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Keduanya bertindak sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, termasuk untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL dan keluarganya. Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f, atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.