Header Ads

Warga DKI Protes Bayar PBB Gede Banget Sebelumnya Gratis

Beragam Berita Nasional - Kebijakan baru mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengejutkan sejumlah warga. Sebelumnya, warga yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) rumah di bawah Rp 2 miliar dibebaskan dari biaya PBB, namun sekarang mereka harus membayarnya. Rizki Hadi (32 tahun) adalah salah satu warga yang terkejut dengan kebijakan baru ini. Ia merasa bahwa tidak ada sosialisasi yang cukup mengenai perubahan kebijakan PBB sebelumnya. 




Rizki mengeluh melalui akun media sosialnya dan membandingkan kebijakan saat ini dengan zaman gubernur sebelumnya yang membebaskan PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar. Rizki juga menyebut bahwa teman-temannya yang memiliki NJOP rumah di bawah Rp 2 miliar juga harus membayar PBB. Meskipun ada aturan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang menyebutkan bahwa rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar bebas PBB, namun Rizki dan teman-temannya tetap harus membayar. Rizki berharap agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memperbaiki sistem pembayaran pajak agar warga yang hanya memiliki satu rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar tetap dibebaskan dari PBB.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, terdapat perbedaan kebijakan terkait pembayaran PBB tahun ini. Pembebasan PBB dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar masih berlaku, namun hanya untuk satu hunian saja. Bedanya dengan kebijakan tahun lalu, seluruh hunian di bawah Rp 2 miliar dibebaskan. Bagi warga yang memiliki lebih dari satu hunian, hunian kedua dan seterusnya akan dikenakan PBB sebesar 50 persen dari jumlah yang harus dibayar. Warga yang memiliki hunian di bawah Rp 2 miliar dan dikenakan PBB dapat melakukan pemutahiran NIK melalui pajak online. 

Pada Rabu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menjelaskan bahwa kebijakan bebas pajak rumah hanya berlaku untuk satu rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar, namun tidak akan berdampak pada masyarakat kelas bawah.

Individu dengan pendapatan di bawah dua miliar akan terbebas dari pajak hunian. Bagi pensiunan yang memiliki satu rumah dan tanah, juga akan terbebas dari pajak. Hal ini diungkapkan pada hari Rabu, tanggal 19 Juni 2024.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.