Header Ads

Bansos untuk 'Korban' Judi Online Harus Orang Miskin!

Beragam Berita Nasional - Pemerintah merencanakan bantuan sosial (bansos) untuk keluarga korban pelaku judi online. Menurut Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) Yusuf Wibisono, bansos harus diberikan dengan syarat-syarat yang ketat.




Salah satu syaratnya adalah keluarga korban judi online harus terbukti benar-benar miskin. Yusuf menilai, memberikan bansos kepada yang mampu tidak akan efektif dalam mengatasi dampak dari tindakan ilegal tersebut.

Selain itu, pelaku judi online harus menjalani rehabilitasi terlebih dahulu. Setelah sembuh dari kecanduan judi, barulah keluarganya berhak menerima bansos. Penting bagi negara untuk memastikan kebijakan bansos tepat sasaran agar tidak digunakan untuk bermain judi lagi.

Pelaku judi online harus ditindak secara hukum karena merupakan tindak pidana. Penerima bansos yang dimaksud adalah anggota keluarga, seperti anak, istri, atau suami, menurut Muhadjir setelah shalat Idul Adha di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, pada Senin (17/6/2024).

Menurut Muhadjir, kebijakan tersebut diambil karena keluarga, terutama anak dan pasangan dari pelaku judi, tidak hanya mengalami kerugian materiil, tetapi juga kesehatan mental. Banyak kasus menunjukkan bahwa anggota keluarga yang kecanduan judi online sering kali berujung pada kematian, baik melalui pembunuhan maupun bunuh diri.

"Kondisi yang diakibatkan oleh kecanduan judi online ini menjadi tanggung jawab pemerintah, terutama kami di Kementerian PMK. Kami akan membahas mekanisme pemberian bansos kepada keluarga yang terdampak judi online ini bersama Menteri Sosial," tambahnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.