Header Ads

Menko Polhukam : Penjudi DI Bawah 10 Tahun Ada Sekitar 80ribu, Benarkah ?

Beragam Berita Nasional - Pelaku judi online di Indonesia juga tercatat pada rentang usia di bawah 10 tahun. Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, data dari Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring menunjukkan bahwa klaster transaksi permainan haram tersebut mencapai Rp 10 ribu sampai Rp 40 miliar.






Hadi mengungkapkan data tersebut setelah rapat kordinasi perdana Satgas Pemberantasan Judi Daring di Kemenko Polhukam. Hadi sendiri merupakan Ketua Satgas Pemberantasan Judi Daring yang baru dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pada pertemuan tersebut, Hadi memanggil semua otoritas kementerian dan lembaga terkait, termasuk PPATAK, Polri, TNI, dan BSSN.

Menurut Hadi, laporan dan identifikasi yang diterima oleh satgas mengungkapkan adanya 4.000 sampai 5.000 akun rekening perbankan yang terkait dengan perjudian online. Ribuan akun tersebut saat ini dalam pemblokiran dan akan diselidiki oleh Bareskrim Polri. Hadi juga menyebut bahwa pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai sekitar dua persen dari total 2,32 juta pelaku judi online. Selain itu, terdapat juga pemain judi online pada rentang usia 10 sampai 20 tahun sebanyak 11 persen, usia 21 sampai 30 tahun sebanyak 13 persen, rentang usia 30 sampai 50 tahun sebanyak 40 persen, dan usia 50 tahun ke atas sebanyak 34 persen.

Menurut Hadi, mayoritas pemain judi online berasal dari kalangan menengah ke bawah, mencapai 80 persen dari total 2,32 juta pemain. Data tersebut juga mengidentifikasi dua klaster transaksi judi online, yaitu klaster menengah ke bawah dengan rentang Rp 10 hingga 100 ribu, dan klaster menengah ke atas dengan rentang Rp 100 hingga 40 miliar.

Terkait dengan jual beli rekening untuk judi online, Hadi menyatakan bahwa Satgas Pemberantasan Perjudian Daring meminta bantuan TNI dan Polri untuk menindak pelaku dengan mengerahkan personel akar rumput. Praktik jual beli rekening tersebut dilakukan dengan cara mendatangi masyarakat kelas bawah untuk membuka akun rekening bank secara online, kemudian rekening-rekening tersebut dijual ke bandar judi untuk transaksi online.

Hadi meminta bantuan TNI dan Polri untuk memberantas praktik jual beli rekening tersebut dengan mengerahkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Data dari PPATK mencatat bahwa sudah ada 4.000-5.000 ribu rekening yang diblokir karena terkait dengan transaksi judi online, dan penindakan terhadap pelaku jual beli rekening ini diharapkan dapat dilakukan oleh Bhabinkamtibmas.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.