Pemerintah Akan "Legal" kan Kratom Tanaman Narkotika
Beragam Berita Nasional - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengadakan rapat terbatas dengan menteri Kabinet Kerja di Istana Kepresidenan untuk membahas tanaman kratom. Presiden meminta Kementerian Kesehatan, BRIN, dan BPOM untuk melakukan penelitian lebih lanjut mengenai manfaat tanaman kratom yang memiliki kandungan narkotika. Dalam rapat tersebut, dibahas bahwa kratom tidak termasuk kategori narkotika berbahaya dan dapat digunakan sebagai pereda nyeri. Pemerintah masih menunggu hasil riset dari BRIN yang dijadwalkan selesai pada Agustus mendatang.
Pemerintah membahas tata kelola dan tata niaga tanaman kratom sebagai respons terhadap keluhan masyarakat, terutama keluarga di Kalimantan Barat yang kesulitan mengekspor kratom. Saat ini, belum ada pengaturan mengenai standarisasi produk kratom. Menurut Moeldoko, kratom sudah banyak dikonsumsi secara tradisional oleh masyarakat Kalimantan sebagai sumber energi dan efek kecanduannya cenderung rendah. Oleh karena itu, diperlukan tata kelola, tata niaga, dan legalitas yang jelas agar produk kratom tidak mengandung unsur tidak sehat dan agar ekspor kratom dapat meningkat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan akan ada pembatasan dalam penggunaan tanaman kratom sebagai obat di dalam negeri. Aturan mengenai batasan tersebut akan diatur oleh Kementerian Kesehatan bersama BPOM, sedangkan aturan tata niaga akan diatur oleh Kementerian Perdagangan.
Kementerian Pertanian masih menunggu regulasi terkait tata kelola tanaman kratom yang memiliki potensi besar untuk diekspor. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan perlunya regulasi yang jelas agar nilai ekonomi dan kualitas tanaman kratom dapat meningkat.
Dalam rapat tersebut, dibahas penurunan harga kratom yang disebabkan oleh berbagai faktor. Jika pemerintah menetapkan tata kelola kratom di bawah Kementan, Menteri Pertanian Amran siap melakukan pembinaan kepada petani dan membentuk korporasi untuk menjamin kualitas produk, terutama untuk ekspor.
Post a Comment