Mantan Polisi Di Duga Jadi Bandar Sabu
Beragam Berita Nasional - Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Kepolisian Daerah Riau berhasil menangkap seorang mantan anggota Polri yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram di tiga lokasi. Tersangka tersebut berinisial AS, F, H, MC, HA, dan FH. FH merupakan mantan anggota polisi yang telah diberhentikan dengan tidak hormat pada tahun 2023 karena penggunaan narkoba. Pada saat masih menjadi polisi, FH hanya sebagai pemakai, namun setelah dipecat, ia malah meningkat menjadi pengedar narkoba.
Selain itu, aparat kepolisian juga sedang melakukan penyelidikan terhadap pemilik asal barang haram tersebut. Diduga ini merupakan jaringan internasional berdasarkan barang bukti yang diamankan. Selain itu, salah satu tersangka juga memiliki senjata api jenis "airsoftgun". Aparat kepolisian masih mendalami perkara ini untuk mengejar pelaku lainnya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polda Riau menegaskan bahwa mereka tidak akan mentolerir anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus narkoba. Mereka akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Post a Comment