Header Ads

Hasto : Saya Di Biarkan Kedinginan Selama 4 Jam Saat Di Periksa KPK

Beragam Berita Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terhadap klaim Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang mengatakan bahwa dirinya dibiarkan kedinginan saat diperiksa oleh penyidik. Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menjelaskan bahwa saat itu Hasto diberikan waktu oleh penyidik untuk membaca berita acara pemeriksaan (BAP) dan mengoreksi BAP yang disodorkan. Budi menegaskan bahwa Hasto tidak sengaja dibiarkan kedinginan oleh penyidik, melainkan ia sendiri yang memilih untuk berada di ruangan tersebut untuk membaca BAP.




Hasto sebelumnya mengaku berada di ruangan pemeriksaan KPK selama 4 jam, namun pemeriksaan sebenarnya hanya berlangsung selama 1,5 jam. Ia juga memprotes penyitaan ponselnya selama pemeriksaan. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai komisioner KPU. Wahyu diduga menerima uang suap untuk penetapan anggota DPR 2019-2024 melalui pergantian antarwaktu (PAW), salah satunya adalah Harun Masiku. Dalam dakwaan, kader PDIP Saiful Bahri disebut sebagai orang yang diminta Hasto untuk membantu Harun Masiku menjadi anggota DPR RI melalui PAW. Saiful disebut berperan dalam berkomunikasi dengan anggota DPR RI terpilih dan memberikan uang suap kepada Wahyu.

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah memastikan keberadaan Harun Masiku kepada beberapa saksi seperti Advokat Simeon Petrus, serta Mahasiswa bernama Hugo Ganda dan Melita De Grave. Mereka telah memberikan informasi yang berharga terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, mantan caleg PDIP yang terlibat dalam PAW anggota DPR periode 2019-2024.

Harun Masiku diduga memberikan suap kepada komisioner KPU, Wahyu Setiawan, agar dapat ditetapkan sebagai anggota DPR. Namun, sejak terjadinya OTT terhadap Wahyu dan beberapa pihak lain pada 8 Januari 2020, Harun Masiku masih belum berhasil ditangkap dan masih dalam status buron. Sementara itu, Wahyu Setiawan telah bebas setelah menjalani masa hukuman penjara.

Meskipun Harun Masiku masih buron, KPK terus melakukan upaya untuk menangkapnya dan membawa kasus ini ke pengadilan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota DPR dan menunjukkan pentingnya upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Semoga kasus ini dapat diungkap dengan adil dan transparan demi tegaknya hukum dan keadilan di negara ini.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.