Asik!!! Biduan Bakal Jadi Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo
Beragam Berita Nasional - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemanggilan terhadap lima individu untuk menjadi saksi dalam sidang lanjutan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (mentan SYL). Pemeriksaan terhadap mereka akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta di Kemayoran pada Rabu (29/5/2024).
Salah satu saksi yang dipanggil adalah Nayunda Nabila Nizrinah, seorang penyanyi yang pernah dipekerjakan dalam kegiatan Kementerian Pertanian (Kementan) pada masa pemerintahan SYL. Dalam persidangan, Nayunda disebutkan mendapatkan gaji dari Kementan karena ia diangkat sebagai pegawai honorer dengan upah sebesar Rp 4,3 juta per bulan.
Tiga saksi lainnya adalah Yuli Yudiyani Wahyuningsih, seorang staf laboratorium atau analisis kesehatan di Klinik Utama, Biro Umum, dan Pengadaan Kementan, Oky Anwar Djunaidi, seorang sopir di Subbagian Rumah Tangga Pimpinan, Biro Umum, dan Pengadaan Kementan, serta Nur Habibah Al Majid, yang bertanggung jawab atas urusan rumah tangga. Selain itu, ada juga saksi di luar berkas perkara yang akan dihadirkan, yaitu Ahmad Sahroni, seorang anggota DPR RI. Ahmad Sahroni merupakan Bendahara Umum DPP Partai Nasdem, partai yang menaungi SYL, dan akan menjadi saksi dalam sidang lanjutan SYL.
JPU KPK telah mengajukan dakwaan terhadap SYL atas dugaan pemerasan sebesar Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat sebagai Menteri Pertanian pada awal tahun 2020, SYL diduga telah mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto.
Mereka kemudian diminta untuk mengumpulkan uang dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL. Kasus ini melibatkan SYL, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Post a Comment