Header Ads

Tukang Rental Motor Di Ciduk Polisi Usai Cabuli Bocah

Beragam Berita Nasional -  Seorang pria paruh baya yang bernama Abah Royan (55 tahun) sedang menghadapi masalah dengan pihak kepolisian. Hal ini terjadi setelah ia dilaporkan melakukan tindakan pencabulan terhadap empat anak perempuan. Pelaku diduga telah melakukan pencabulan terhadap empat gadis di bawah umur yang berinisial PZT (11 tahun), FMT (10 tahun), KSP (10 tahun), dan AFA (8 tahun).



Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan bahwa tindakan pencabulan tersebut terjadi saat korban sedang membeli dan menyewa sepeda listrik di warung pelaku. Kejadian ini terjadi di Sukadamai, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada tanggal 7 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WIB. Akibat dari tindakan keji ini, korban mengalami trauma psikis. Pada tanggal 12 Mei 2024, tersangka berhasil ditangkap dan dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polresta Bogor Kota untuk menjalani pemeriksaan.


Bismo menjelaskan bahwa saat ini pelaku telah menjalani pemeriksaan dan ditahan di Rutan Polresta Bogor Kota sejak tanggal 13 Mei 2024. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda sebesar Rp 5 miliar.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.