Joice Triatman Di Gaji 31 Juta Jadi Stafsus Mentan

 Beragam Berita Nasional - Joice Triatman, Wakil Bendahara Umum DPP Partai Nasdem, mengungkapkan bahwa ia menerima honor sebesar Rp 31 juta per bulan saat menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Stafsus Mentan SYL). Honor tersebut terdiri dari Rp 27 juta yang masuk ke rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan tunjangan sebesar Rp 4 juta yang masuk ke rekening Bank Mandiri miliknya.



Joice menyatakan bahwa meskipun ia tidak begitu paham apakah itu gaji atau honor, namun ia menerima pembayaran tersebut. Hal ini diungkapkannya saat menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada tanggal 27 Mei 2024.


Berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan saat ia menjabat sebagai Stafsus SYL, Joice menjelaskan bahwa terdapat tiga tugas pokok dan fungsi Stafsus Mentan. Tugasnya antara lain memberikan saran dan masukan kepada Menteri Pertanian, meningkatkan komunikasi antarlembaga dan tata hubungan kerja, serta melakukan koordinasi antarlembaga sesuai dengan jabatannya sebagai Stafsus Mentan Bidang Kelembagaan dan Tata Hubungan Kerja.


Selain menjalankan tugas sebagai stafsus menteri, Joice juga menyebutkan bahwa dalam surat keputusan tersebut disebutkan bahwa ia akan mendapatkan honor, meskipun tidak dijelaskan besarnya. Namun, dalam surat keputusan tersebut tidak tertera mengenai jam kerja seorang stafsus mentan. Joice menjelaskan bahwa tidak ada jam kerja yang ditentukan, namun ia setiap hari datang ke kantor dan mengikuti rapat-rapat yang diadakan.

Sebelumnya, SYL telah didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan antara tahun 2020 hingga 2023. Tindakan pemerasan dilakukan bersama Sekjen Kementan periode 2021-2023, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, Muhammad Hatta, yang keduanya juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.


Kedua pejabat Kementan tersebut bertindak sebagai koordinator dalam pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan bawahannya. Uang yang terkumpul tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL dan keluarganya, menunjukkan adanya praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Kementan.


Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tindakan hukum dilakukan sebagai upaya untuk memberantas korupsi dan menegakkan keadilan di Indonesia.

Komentar